peraturan ruang terbuka hijau. Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2008 tentang Pedoman Perencanaan. peraturan ruang terbuka hijau

 
 Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2008 tentang Pedoman Perencanaanperaturan ruang terbuka hijau  DIatur juga mengenai peran masyarakat dalam pengelolaan ruang terbuka hijau

Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022 disebutkan penyediaan ruang terbuka hijau setiap wilayah minimal 30% yangRencana Detail Tata Ruang Kota Yogyakarta; 18. Ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat. Lihat Foto. luasan Ruang Terbuka Hijau ≥20% (lebih besar atau sama dengan dua puluh persen) dari luas wilayah kabupaten/kota; b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan; 15. 05/PRT/M Tahun 2008 6. Ruang Terbuka Hijau merupakan salah satu instrumen hukum yang bertujuan mewujudkan hal tersebut. PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PEKERJAAN UMUM, Menimbang : a. Login Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2018 PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU WILAYAH PERKOTAAN DETAIL PERATURAN Abstrak. Sub Zona Taman Kota adalah lahan terbuka yang yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif,. go. [2]Penataan Dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau . Peraturan Walikota Ruang Tcrbuka Hijau paling terhitung scjak Peraturan Daerah Pasal 20 ini berlaku pada di unclangkan. 24. Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 05/PRT/M Tahun 2008 bahwa RTH Taman kota adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kota atau. 8 No. alkadri almunir. Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum, Keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) diatur dalam UU No. Peraturan Bupati (PERBUP) NO. (shutterstock) JAKARTA, KOMPAS. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang d:rnaksud dengan: 1. ” Diponegoro Law Journal: Vol. Pemerintahan Pedoman, Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. 29 Oktober 2009 13450 Print. Full Text Dokumen Peraturan : 202225009. Tematik. A. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan. Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan g. Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Daerah, Ruang Terbuka Hijau. Judul. Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KAWASAN PERKOTAAN KABUPATEN MOROWALI UTARA. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor: 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. 05/PRT/M/2008 tentang penyediaan dan. 2018/NO. Peraturan Daerah Provinsi Jawa. Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau Publik Dan Fasilitas Umum ABSTRAK: bahwa kuantitas dan kualitas ruang terbuka hijau publik saat ini guna mendukung pemenuhan 20% (dua puluh persen) dari luas Kota Yogyakarta dan fasilitas umum jumlahnya relatif terbatas, sehingga perlu dilakukan penambahan ketersediaan. 2. Ruang Terbuka Hijau (RTH) PrivatPERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 202 1 -204 1 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SLEMAN, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) Undang -Undang Nomor. 9. 2016. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) jo. Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok -. TEMPO. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau; TENTANG DATABASE PERATURAN. Ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta masih terus dibangun oleh pemerintah. Lihat selengkapnyaPeraturan Menteri ini mengatur tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Ruang hijau-pengelolaan. Jakarta: -- (1) Ruang lingkup Peraturan Menteri memuat: a. Guna mendorong percepatan pembangunan dan kemudahan pengawasan kawasan industri, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri, yang mana setiap perusahaan industri baru wajib masuk ke dalam kawasan industri. 2019. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010 – 2030 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 32); 18. Dokumen Peraturan : Permen ATRBPN No. . Ruang Terbuka Hijau. Sesuai UU nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, kota harus mampu memenuhi luasan RTH publik minimal 20 persen. Simpulan : Kurang lebih 70% wilayah Kota Surabaya menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diperuntukkan sebagai lahan perumahan. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok,. Jalur hijau jalan adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan, maupun di dalam ruangPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pada jalan tol disediakan tempat istirahat dan pelayanan yang untuk. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka,. Ilustrasi ruang terbuka hijau. Judul : Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Publik. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka,. Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka,. Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau. Ketentuan KDH. Status. Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan. 2019/NO. Zona Cagar Budaya (CB) adalah satuan ruang geografis yang memiliki duaSURYAMALANG. Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentangRUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK DAN FASILITAS UMUM. Pergub ini. Perencanaan ruang terbuka hijau (RTH) didasarkan pada pertimbangan dapat ter- Perancangan Ruang Publik Kreatif Berbasis RTH di Kota Pekalongan. PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2010 T E N T A N G PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU KAWASAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANGKA BARAT, Menimbang : a. 2. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Pasal 4. Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Regulasi ini didukung International Finance Corporation (IFC), Pemerintah Swiss, serta Pemerintah Hungaria. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tengah melakukan evaluasi atas pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Kota Semarang. 27. alamiah (Direktorat Jenderal Penataan Ruang, 2008). Undang-Undang Thmor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167); 2. 1 Tipologi RTHPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Non Hijau di Wilayah Kota Kawasan Perkotaan. prosedur perencanaan dan peran masyarakat dalam penyediaan dan. ABSTRAK: bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan penataan ruang untuk Ruang Terbuka Hijau dan Rumah Susun Umum sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. ruang terbuka hijau dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan ruang terbuka hijau yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,. Glosarium. Namun hingga saat ini, ruang terbuka hijau di Jakarta masih jauh dibawah 30% standar perkotaan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 1 Ruang Terbuka Hijau sebagai Ruang Publik Ruang Terbuka Hijau (Green Open Spaces) adalah kawasan atau areal. Dalam peraturan mengenai standar luas ruang terbuka hijau per kapita disebutkan bahwa setidaknya di dalam populasi 250 jiwa, terdapat taman RTH yang posisinya ada di. Di bawah ini akan dipaparkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan RTH, yaitu: • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28 H Ayat (1) tentang hak seseorang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. - Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945; UU No 11 Tahun 1974; UU No 8. 17. Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau; Mengingat : 1. Tujuan perencanaan ini adalah untuk mendesain ruang terbuka. Judul. 2. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja. 1 berikut ini: Sumber: Permen PU No: 05/PRT/M/2008 Gambar 2. Ketentuan Umum; 2. doc. Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus. T. Pemanfaatannya pun turut diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007, bahwa sekitar 30% kawasan di perkotaan harus memiliki RTH dengan komposisi. Taman Pasif 202. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634); 5. Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau; Mengingat : 1. ruang terbuka hijau guna mewujudkan kota berkelanjutan oleh Pemerintah Kota Semarang. Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang. Permasalahan yang ada yakni keterbatasan lahan dan anggaran, belum adanya peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan ruang terbuka hijau di Kota Tangerang, keterbatasan sumber daya manusia, masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam ikut. 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang d. Peraturan ini juga mengharuskan pengembang hunian atau bangunan memberikan. Glosarium. Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Masterplan Ruang Terbuka Hijau DKI Jakarta 2018-2038 11. PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 05/PRT/M/2008 TENTANG PEDOMAN PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KAWASAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT. bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memberikan landasan untuk pengaturan ruang terbuka hijau dalam. Kepastian hukum dalam penataan Ruang Terbuka Hijau, yang meliputi perencanaan, penetapan dan pelaksanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan, serta pengendalian dan pengawasan. bahwa dengan semakin berkemb angnya pembangunan di Kabupaten Temanggung dan adanya. Di dalam perpres ini, proporsi ruang terbuka hijau di wilayah kota paling sedikit seluas 30 persen dari luas wilayah kota. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang serta cakupan Kawasan. Dasar Hukum Ruang Terbuka Hijau. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang , dalam klausul UU itu disebutkan, jumlah RTH di setiap kota harus sebesar 30 persen dari luas kota tersebut. Permen PU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Non Hijau Di Wilayah Kota/ Kawasan Perkotaan - Download as a PDF or view online for free. melakukan pemantauan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Publik BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2010 tentang Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Publik untuk Fasilitas Umum dinyatakan. Berdasarkan mitigasi. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Permen PUPR Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Peraturan Perundang-undangan. Ditegaskan dalam Undang-Undang tentang Penataan Ruang,yang mensyaratkan penyediaan RTH di kawasan perkotaan sebesar minimal 30% dariluas wilayah, yang. ruang terbuka hijau yang berfungsi untuk menjaga keseimbangan ekosistem kota. MEWUJUDKAN 30 PERSEN RUANG TERBUKA HIJAU. 2021/No. Dari segi fungsi, sudah jelas ruang terbuka hijau (RTH) memiliki fungsi krusial. Rahayu NLD, Sudarmadji, Faida LRW. 2022/NOMOR. - Rani Widyahantari - Ajun Hariono - Muhammad Nur Fajri Alfata. 26 Tahun 2007 adalah suatu area baik memanjang, jalur, dan atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka,. Ruang terbuka (open spaces) merupakan ruang yang direncanakan karena kebutuhan akan tempat-tempat pertemuan dan aktivitas bersama di udara terbuka. Ruang Terbuka Hijau Privat adalah Ruang Terbuka Hijau yangPeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Persetujuan Substansi dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata RuangPeraturan Pemerintah No. yaitu minimal 30% yang meliputi 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% ruang terbuka hijau privat dari luas wilayah daerah. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, rencana penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau pada masing-masing Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota paling sedikit 30% (tiga Penelitian saya pada 2016 menunjukkan produksi air bersih PDAM sebesar 92. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimak sud pada huruf a, b, dan c, perlu ditetapkan Ruang Terbuka Hijau Wilayah Perkotaan Ibukota Kabupaten Lebak dengan Peraturan Daerah ; Mengingat : 1. Menurut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 07 Tahun 2010 tentang Ruang Terbuka Hijau, Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun sengaja ditanam. 3. Ruang Terbuka Hijau merupakan salah satu instrumen hukum yang bertujuan mewujudkan hal tersebut. RUANG TERBUKA HIJAU - PENATAAN . CO, Jakarta - Jumlah minimal luas Ruang Terbuka Hijau atau RTH berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2007, tentang Penataan Ruang adalah 30 persen dari luas wilayah kota. Zona Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara Evaluasi Raperda tentang Rencana Tata. 22. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan. LOKASI DAN LUASAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) KOTA PADANG URAIAN PENGGUNAAN RUANG TERBUKA HIJAU 1. 2. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku. 2018. Tujuan Ruang Terbuka Hijau di Tengah Perumahan. Ruang terbuka (open spaces), Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ruang publik (public spaces) mempunyai pengertian yang hampir. Selama berada di ruang terbuka hijau, pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, mengenakan masker dan menghindari kerumunan. Peraturan Daerah (PERDA) NO. Acry, Fransiskus Xaverius Moa Nurak (2022) IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 12 TAHUN 2011 DALAM UPAYA MENDUKUNG RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA KUPANG PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR. 38. ketentuan teknis yang meliputi. ruang terbuka hijau hutan kota sebesar kurang lebih 524 Ha (lima ratus dua puluhPERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG RUANG TERBUKA HIJAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PASURUAN, Menimbang : a. Ruang Terbuka Hijau Privat adalah Ruang Terbuka Hijau milik perorangan/badan usaha. 1 – 2019, hlm. 1. WALIKOTA MAKASSAR, ruang Wilavah kota makassar yang terdiri dari. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan: Penulis: Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum: Penerbit: Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum: Tahun Terbit: 2008: Lokasi. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANGKA, Menimbang : a. Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat dibagi. sehingga diperlukan upaya untuk menjaga dan meningkatkan kulaitas lingkungan antara lain melalui penyediaan ruang terbuka hijau yang memadai, diperlukan pengaturan secara khusus dengan Peraturan Daerah mengenai standart yang baku,. April 2019; MAJALAH ILMIAH GLOBE 21(1. 12. Ruang Wilayah Jakarta 2030, perlu menetapkan Peraturan Gubermir tentang Ruang Terbuka Hijau; Mengingat 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 01 Tahun 2007 Tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan; 15. RTH di setiap kota memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi ekologis, sosial. Pasal 4. Pelaksanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau dilakukan dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika, dan penanggulangan bencana. Jenis Dokumen: Peraturan Menteri Dalam Negeri: Nomor: 1: Judul: Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan. 2. 2019. 07 Th. Fungsi RTH sendiri adalah sebagai ‘paru-paru’ kota. Adanya ruang terbuka hijau akan meningkatkan kualitas ekologi perkotaan. Tipe Dokumen. PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SEMARANG, Menimbang : a. menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Bandung Tahun 2022 – 2024. Tahun 2 008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pem anfaatan Ruang Terbuka Hijau di K awasan Perkotaan terbagi . 5… 2. A. 15. [5] Adapun jumlah RTH publik di Kabupaten Sidoarjo disajikan dalam table berikut : Tahun Jenis Ruang Terbuka Hijau Luas RTH Luas Ideal RTH 20 % 2018-2019 1. 2. Pada Pasal 3 menjelaskan bahwa tujuan dari pedoman ini adalah: Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air; PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 05/PRT/M/2008 TENTANG PEDOMAN PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KAWASAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PEKERJAAN UMUM, Menimbang : a. Pengaturan ruang terbuka hijau 17 juga menerapkan prinsi-prinsip komposisi desain yang baik, keindahan dan kenyamanan”. 13. Indonesia. III/LH/01/2009. Salah satu arahan dalam peraturan tersebut adalah dibuatnya program pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH). dan pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau; c. Pasal 28 UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Bandung Tahun. Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 29 Ayat (1) yang menjelaskanPENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA TERNATE, Menimbang : a. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. c. 2016/NO. 11.